Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Palembang sudah memiliki sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa baru yang tertuang di dalam Buku Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru (Surat Keputusan Rektor nomor : 226/C-17/KPTS/UMP/X/2014 yang diperbarui Surat Keputusan Rektor Nomor : 035/G-19/KPTS/UMP/II/2016).

 

Efektivitas implementasi sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa untuk menghasilkan calon mahasiswa yang bermutu diukur dari jumlah peminat, proporsi pendaftar terhadap daya tampung dan proporsi yang diterima dan yang registrasi.

 

Seleksi dilakukan mengingat semakin tingginya minat masyarakat untuk masuk ke program studi yang ada di Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Palembang. Minat ini tidak lepas dari daya tarik Program Studi yang lulusannya cepat terserap oleh pasar kerja. Di samping itu mutu akademik yang terus-menerus tetap dijaga.

 

Kebijakan, Kriteria,  Prosedur, Instrumen dan Sistem Pengambilan Keputusan  Penerimaan Mahasiswa Baru di tuangkan di dalam Buku Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru dengan ketentuan sebagai berikut :

            1.Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru

  Kebijakan penerimaan mahasiswa baru berdasarkan Statuta UM Palembang dan Standar Mutu Kemahasiswaan (SK Rektor Nomor 312/I- 12/KPTS/UMP/VIII/2016.

Dalam Surat Keputusan Rektor tentang Pedoman Penerimaan  Mahasiswa UM Palembang terdapat kebijakan penerimaan mahasiswa sebagai berikut:

  1. Seleksi Mahasiswa Baru UM Palembang harus dilaksanakan dengan memberlakukan azas-azas berikut.

1)  Menganut Good University Governance (GUG), yaitu tranparancy, accountability, responsibility, independency, dan fairness.

2)  Kelulusan seleksi dilakukan berdasarkan penilaian yang objektif murni terhadap terlampauinya kriteria yang ditetapkan.

  1. Seleksi mahasiswa baru UM Palembang memperhatikan pemerataan kesempatan akses pendidikan tinggi bagi semua mahasiswa baru, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, dan jenis kelamin.
  2. Pelaksanaan kegiatan seleksi mahasiswa baru berlaku azas-azas sebagai berikut:

1)  Tidak melakukan pembohongan terhadap hasil pelaksanaan proses seleksi Mahasiswa baru.

2)  Menerapkan rasa hormat dan kesantunan kepada masyarakat sebagai konsumen;

3)  Tidak memungut biaya selain yang tercantum dalam pengumuman dan apabila terjadi pungutan selain yang tercantum pada pengumuman, maka pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan kode Etik yang ada.

  1. Kuota penerimaan mahasiswa baru pada masing-masing program studi sesuai dengan rasio dosen dan mahasiswa, dan sarana prasarana yang kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor.
  2. UM Palembang wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

                     2.Kriteria Penerimaan Mahasiswa Baru

 Secara umum yang menjadi persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru UM Palembang tertuang di dalam Statuta UM Palembang tahun 2017 Pasal 19 ayat (3) dan (4) yaitu:

  1. Syarat untuk menjadi mahasiswa adalah memiliki ijazah dan Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/MA/sederajat untuk program diploma dan sarjana.
  2. Syarat untuk menjadi mahasiswa program pascasarjana adalah memiliki ijazah dan transkrip nilai program sarjana.

Kriteria penerimaan mahasiswa baru UM Palembang dapat dijelaskan sebagai berikut.

         Untuk Program Sarjana

Sistem pendaftaran, penerimaan, dan persyaratan calon mahasiswa baru untuk Program Sarjana ditentukan sebagai berikut.

1)  Jalur Masuk Prestasi (Tanpa Tes)

 Jalur masuk prestasi (tanpa tes) bertujuan untuk memberikan akses, kemudahan dan kesempatan kepada siswa yang memiliki minat dan prestasi akademik dan non akademik untuk melanjutkan studi di Fakultas Teknik UM Palembang tanpa harus mengikuti tes ujian masuk. Kriterianya adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki Prestasi Akademik (Rangking 1-10);
  2. Mendapat undangan khusus dari UMP;
  3. Memiliki nilai rata-rata rapor pada semester 4 dan 5 minimal 8 (untuk skala 0-10) dan 80 (untuk skala 0-100);
  4. Memiliki prestasi Non-akademik, seperti juara olahraga, dan seni ditingkat regional, nasional dan internasional.

 

2)  Jalur Masuk Tes

 Jalur masuk tes diberikan kepada calon mahasiswa baru yang tidak berkualifikasi seperti tersebut pada jalur masuk prestasi. Mereka diwajibkan mengikuti ujian tertulis dengan sistem berbasis komputer.

 

3)  Jalur Beasiswa Bidik Misi

Jalur ini memberikan beasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. a) Lulusan SMA/MA/SMK;
  2. b) Nilai rapor semester 1-5 dengan rata-rata minimal 7,0 (skala 10) atau minimal 70 (skala 100);
  3. c) Fotokopi Kartu Pelajar;
  4. d) Surat berkelakuan baik dari Kepala Sekolah; dan
  5. e) Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah.

 

  1. Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru

  Penerimaan mahasiswa baru dilakukan pada bulan Maret sampai bulan Agustus dengan prosedurnya sebagai berikut :

a. Calon mahasiswa mendaftar di UPT PMB;

b. Setiap calon mahasiswa wajib mengisi formulir pendaftaran secara langsung atau on line mereka bisa langsung mendaftar di laman http://penmaru.um-palembang.ac.id/?menu=10 kemudian calon mahasiswa mengklik akses ke daftaran online dimana mahasiswa dapat melakukan input data dan langsung dapat mencetak bukti daftar online;

c. Calon mahasiwa membayar uang pendaftaran langsung ke Bank Sumsel Babel Syari’ah maupun melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM);

d. Bukti pembayaran tersebut kemudian diserahkan ke petugas UPT PMB untuk mendapatkan izin login tes Computer Based Tes (CBT) untuk melaksanakan tes akademik;

e. Calon mahasiswa jalur tes melaksanakan tes di ruang PMB dengan metode bank soal dilakukan tes dalam waktu 60 menit dengan sistem one day service dan langsung mendapat pengumuman lulus pada saat itu juga;

f. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus CBT, selanjutnya mengikuti tahap kedua yaitu tes kesehatan di ruang khusus UPT PMB. Kelulusan ditentukan oleh nilai dari kedua seleksi dan hasil dari tes bebas penyalagunaan narkoba. Meskipun hasil tes CBT lulus tetapi tes kesehatan penyalagunaan narkoba dinyatakan positif, maka calon mahasiswa dinyatakan tidak lulus;

g. Calon mahasiswa setelah lulus kedua tes di atas maka mereka mengikuti tes baca Al-qur’an dengan tujuan untuk mengetahui kemampuan Islaminya untuk memonitor perkembangan islami mahasiswa sampai lulus;

h. Calon mahasiswa wajib mengisi formulir Registrasi dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi serta wajib membayar uang Biaya Pembinaan Pendidikan (BPP) sekaligus pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) di Bank SumSel secara langsung maupun bisa secara transfer melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Bagi yg tidak lulus tes CBT di beri kesempatan tiga kali (3x) untuk mengikuti tes ulang tanpa di bebani dengan pembayaran uang pendaftaran lagi;

i. Disaat Registrasi ulang mahasiswa langsung mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Kartu Rencana Studi (KRS), Jaket Almamater, Al-Qur’an, Tas, Dasi bagi mahasiswa, Jilbab bagi mahasiswi serta souvenir;

j.Calon mahasiswa tanpa tes dapat langsung mengisi formulir Registrasi dan melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Instrumen Penerimaan mahasiswa baru

 Instrumen penerimaan mahasiswa baru yang digunakan adalah Tes Tertulis yang meliputi mata pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, Biologi, Kimia dan Agama Islam. Skor diperoleh langsung pada saat CBT dinyatakan selesai. Calon mahasiswa dinyatakan lulus berdasarkan Passing Grade yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor nomor : 226/C-17/KPTS/UMP/X/2014 yang diperbarui Surat Keputusan Rektor Nomor : 035/G-19/KPTS/UMP/II/2016.

 

  1. Sistem Pengambilan Keputusan

Sistem pengambilan keputusan penerimaan mahasiswa baru didasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1) Jalur Tes Akademik

Pengambilan keputusan jalur tes akademik berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

  • Peserta tes mendapatkan poin 2 untuk satu jawaban yang benar;
  • Peserta tes dinyatakan lulus apabila mencapai Passing Grade Score yaitu :
  • Mahasiswa yang tidak diterima di pilihan pertama dapat memilih pada pilihan kedua.

2) Jalur Prestasi (tanpa tes)

 Pengambilan keputusan jalur prestasi (tanpa tes) berdasarkan rapat nominasi yang dihadiri oleh Pimpinan Universitas, Dekan, Program Studi dan Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Pengambilan keputusan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada Buku Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru.

3) Jalur Beasiswa

 Pengambilan keputusan jalur beasiswa berdasarkan  :

  • Surat Keputusan Rektor nomor : 750/H-3/KPTS/UMP/V/2015 tentang Beasiswa bagi mahasiswa yang Berprestasi tetapi kekurangan dalam Pembiayaan;
  • Surat Keputusan Rektor nomor : 601/H-3/KPTS/UMP/V/2015 tentang Potongan (keringanan) dana BPP bagi anak karyawan dan dosen yang kuliah di UM Palembang..

 

 

 

 

Leave a Comment